Satelit Swasta Indonesia Pertama
Editor | Kolom Lepas | July 21st, 2009 | No Comments »
Oleh: Enggar Kusumaningsiwi*
Kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa yang dilakukan oleh umat manusia sudah berlangsung lama dan merupakan suatu kegiatan yang tak asing lagi bagi kita. Pada kegiatan pemanfaatan dan penggunaannya yang tergolong matang dalam praktik adalah peluncuran satelit telekomunikasi. Sebenarnya, peluncuran satelit dengan kegunaan bertelekomunikasi termasuk golongan kegiatan yang bersifat komersial.
Tujuan dari kegiatan peluncuran ini adalah mendapatkan penerimaan sinyal yang baik di bumi yang akan digunakan di setiap kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh manusia. Mungkin bisa diambil contoh, saat kita menonton televisi, tentunya kita membutuhkan penerimaan sinyal yang baik sehingga kita dapat menikmati semua tayangan yang kita pilih dengan nyaman.
Belum lama ini seperti yang kita ketahui dari banyak media, baik media cetak maupun elektronik, Indonesia telah sukses meluncurkan satu lagi satelit telekomunikasi. Sebenarnya, Indonesia telah memiliki beberapa satelit telekomunikasi. Satelit terbaru yang diberi nama Indostar II ini sebenarnya bukan milik pemerintah, namun bisa dikatakan merupakan satelit satu-satunya yang dimiliki oleh perusahaan swasta berbadan hukum di Indonesia, yaitu PT MNC Sky Vision.
Untuk merealisasikan niatnya, PT MNC mengadakan kerjasama internasional dengan beberapa negara. Perusahaan Boeing asal Amerika Serikat yang telah terdengar gaung namanya merupakan pihak yang ditunjuk untuk membuat satelit telekomunikasi milik PT MNC ini. Satelit Indostar II merupakan satelit telekomunikasi berjenis S-Band terbesar di dunia saat ini. Selain memasarkan dan menjual produknya, perusahaan Boeing juga memiliki fasilitas pembuatan, perakitan, penggabungan, dan pengetesan satelit yang di pesan oleh banyak negara di dunia.
Semua kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa seperti peluncuran satelit dalam prosesnya untuk bisa berada pada orbit bumi, tentunya memerlukan sebuah roket pendorong. PT MNC memutuskan menggunakan roket jenis Breeze-M buatan Khrunichev State Research asal Rusia. Yang utama dari proses peluncuran ini adalah menentukan di mana lokasi peluncuran satelit tersebut sehingga satelit bisa berada pada orbit bumi yang telah ditentukan. Walaupun wilayah negara Indonesia terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, namun PT MNC setuju untuk melaksanakan peluncuran satelitnya di Boikonur, Kazakhstan.
Keunggulan tehnologi yang diberikan oleh satelit Indostar II tak hanya akan dinikmati oleh masyarakat di Indonesia saja. Ada beberapa negara lain yang telah meminta untuk dapat menikmatinya pula. Negara-negara tersebut antara lain India, Philipina, dan Taiwan. Dalam penggunaannya, negara-negara tersebut tidak akan menikmati layanan tayangan acara Indovision seperti di Indonesia, namun mereka akan memanfaatkannya sebagai layanan internet dengan berkecepatan tinggi.
Pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat apalagi masyarakat dunia, tentunya akan selalu berkaitan dengan adanya hukum yang mengatur. Sehingga, semua dapat memperoleh kebaikan dan kenyamanan bersama. Begitu pula dengan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa pun telah diatur secara internasional sejak tahun 1967. Aturan tersebut adalah Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, atau yang biasa di kenal dengan Outer Space Treaty 1967.
Seperti yang termaksud dalam pasal 1 Outer Space Treaty 1967, Semua kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa harus dimaksudkan untuk memberikan kebaikan bagi umat manusia. Selayaknya pula dapat memberikan kebaikan dan kemajuan manusia di bidang ekonomi dan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dengan tidak melupakan adanya kewajiban untuk saling menghormati hak dan kewajiban negara masing-masing. Sehingga, mereka dapat melakukan penelitian dan investigasi secara maksimal di Ruang Angkasa melalui kegiatan yang mereka lakukan.
Selain daripada itu, kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa tidak boleh memberlakuan diskriminasi, bahwa semua negara di dunia harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan serta hak kebebasan yang sama dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa tersebut seperti yang diatur dalam hukum internasional.
Kerjasama internasional pun disebut dalam pasal 1, Outer Space Treaty 1967 tersebut. Pada saat negara memutuskan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa, hampir dari semua negara di dunia mempertimbangkan untuk mengadakan kerjasama dengan negara lain. Karena kegiatan ini termasuk kegiatan yang dapat menelan biaya yang sangat tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, pasal I ini memungkinkan adanya kerjasama internasional untuk pelaksanaannya. Sehingga, pelaksanaannya tidak akan terhalangi karena adanya berbagai macam alasan teknis. Dan, dengan memilih negara-negara yang telah berpengalaman pun turut menunjang keberhasilan peluncuran satelit Indostar II ini.
Dari aturan yang telah ditentukan tertulis dalam pasal 1, Outer Space treaty 1967, kegiatan pemanfaatan dan penggunaan ruang angkasa dengan diluncurkannya satelit telekomunikasi Indostar II ini, bahwa Indonesia melalui badan hukum swastanya, PT MNC Sky Vision telah ikut melakukan usaha kemanusiaan untuk kemajuan di bidang ekonomi dan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Kegiatan yang dilakukan pun tidak menyimpang atau menyalahi aturan hukum internasional. Sehingga, kebaikan yang menyertai kegiatan tersebut dapat dinikmati pula oleh negara lain di Asia.
Penggunaan satelit ini masih harus menunggu badan objek luncur dari satelit Indostar II berada mapan pada posisi yang telah ditentukan. Tidak hanya keberhasilan proses peluncuran saja yang meminta perhatian, namun hal-hal yang terkait dengan pasca peluncuran satelit Indostar II pun tetap memerlukan perhatian yang cukup besar dari negara penyelenggara kegiatan peluncuran tersebut.
Akhir kata, selamat kepada PT MNC Sky Vision atas keberhasilannya meluncurkan satelit telekomunikasi Indostar II. Semoga sukses dan maju terus di bidangnya. Dan, selamat menikmati tayangan dengan gambar yang baik dengan pilihan channel yang banyak kepada para pelanggan Indovision di Indonesia.[eks]
* Enggar Kusumaningsiwi, SH. LL.M, Alumnus Magister Hukum, Universitas Leiden, Negeri Belanda, Jurusan Hukum Internasional Udara dan Angkasa, kontak: ciplat4[at]yahoo[dot]com.
