Mitra Kerja atau Budak Kerja?
Editor | Kolom Tetap | July 28th, 2009
Oleh: Iftida Yasar*
Perusahaan besar biasanya memberikan kesempatan kepada pihak ketiga—yang dalam hal ini bisa berupa perorangan atau badan hukum—untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya. Misalnya, menjadi pemasok barang-barang merchandize berupa gelas, jam tangan, atau tas dengan logo perusahaan sebagai alat bantu promosi. Atau, bisa juga pencetakan alat-alat kantor.
Banyak perusahaan yang telah menerapkan cara ini. Sebuah jaringan pusat perbelanjaan di Indonesia bahkan sama sekali tidak memiliki stok barang sendiri. Para pihak ketigalah yang memasok barang untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Proses terjalinnya kerjasama antara mereka biasanya didahului dengan pengumuman terbuka akan adanya tender pengadaan barang atau jasa. Kualifikasi dan persyaratan untuk dapat mengikuti tender itu juga diumumkan. Dengan penggambaran umum yang cukup jelas biasanya berbagai pihak yang merasa memenuhi kualifikasi untuk ikut tender akan tertarik.
Setelah itu, mulailah perjalanan panjang bagi mitra kerja untuk mengikuti berbagai babak kualifikasi, sampai akhirnya mendapatkan pekerjaan itu. Banyak hal yang menjadi alasan sebuah perusahaan dapat dipilih untuk menjadi mitra kerja. Misalnya, pengalaman dari pemilik atau profesionalisme dalam menangani pekerjaan yang sama sebelumnya. Siapa saja klien yang pernah ditangani, berapa lama usia perusahaan, nama baik perusahaan, dan harga yang kompetitif sering menjadi pertimbangan.
Sebagai perusahaan kecil, tentu saja bangga jika terpilih menjadi mitra kerja perusahaan besar. Terbayang hal itu akan dapat mendongkrak citra bonafiditas perusahaan dengan menyebutkan nama perusahaan besar itu dalam daftar portofolio klien. Begitu juga bayangan keuntungan yang akan mengalir dari perusahaan besar tadi.
Karena bayangan-bayangan indah itu, tak jarang mitra kerja mau saja melaksanakan apa yang diminta oleh perusahaan besar pemberi kerja. Biasanya perjuangan tahap akhir adalah menentukan harga jasa atau barang yang akan dijadikan objek pekerjaan. Tim dari perusahaan besar biasanya sangat ahli dan piawai dalam menekan harga. Maklum, mereka adalah sekumpulan orang pintar yang memang terlatih untuk melakukan pekerjaan itu.
Semua alasan yang dikemukakan mitra kerja seperti kualitas, keunikan, nilai tambah, dan lain-lain bisa saja tidak digubris oleh tim itu. Mereka hanya mau tahu, apakah si vendor bersedia atau tidak dengan harga yang ditawarkan. Setelah itu, take it or leave it. Vendor juga tak diberi waktu yang cukup untuk berpikir, karena masih banyak mitra kerja lain yang antri untuk mengerjakan pekerjaan ini, jika ia tidak mau. Take it or leave it, dengan kata lain tidak peduli apakah mitra kerjanya ini akan dapat bayaran atau imbalan yang layak sehingga dapat bekerja dengan baik. Mitra kerja yang dapat memberikan harga yang paling murah adalah mitra kerja yang bisa diajak bekerja sama dan diberikan kesempatan.
Akhirnya, menyerahlah mitra kerja tadi terhadap harga dan kondisi kerja yang sudah ditentukan oleh perusahaan besar. Harapannya, dengan mengerjakan pekerjaan ini akan memberikan nilai tambah terhadap nama perusahaannya, dan itu dapat menjadi bekal untuk mendapatkan pekerjaan lainnya di perusahaan besar lainnya. Mulailah mitra kerja ini bekerja dengan keras untuk menyiasati bagaimana dengan budget yang minim dapat memenuhi permintaan dan persyaratan dalam perjanjian kerja itu. Berat rasanya apalagi ditambah dengan adanya permintaan tambahan pekerjaan yang tidak tercakup di perjanjian kerja tetapi harus dikerjakannya. Mau menolak tidak enak, karena berharap akan mendapatkan pekerjaan tambahan lagi. Akhirnya, di akhir kontrak pekerjaan babak belurlah mitra kerja tadi, baik dalam pengerjaannya maupun dalam meraih keuntungan.
Perusahaan besar seharusnya menjadi “bapak angkat”, menjadi pendorong serta mentor agar perusahaan kecil dapat belajar mendapatkan transfer of knowledge atau technology, bukan menjadi monster yang menjadikan mitra kerjanya sebagai budak kerja. Hey…why not? Ini adalah hukum dagang , siapa yang pintar dan kuat berhak menentukan siapa yang menjadi mangsanya. Kalau tidak mau masih banyak perusahaan lain yang antri untuk mendapatkan pekerjaan ini. Bertanyalah pada hati nurani, jika kita sebagai pihak yang mengerjakannya, apakah sudah layak antara hak dan kewajibannya? Sudah saatnya diatur perjanjian kerjasama yang lebih adil antara pihak yang kuat dengan pihak yang lebih lemah agar perusahaan kerja betul menjadi mitra kerja bukan budak kerja.[iy]
* Iftida Yasar lahir pada 28 Maret 1962. Ia meraih gelar Sarjana Psikologi Pendidikan dan Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran tahun 1980. Dan meraih gelar S-2 Psikologi di Universitas Indonesia tahun 1992. Iftida Yasar adalah seorang konsultan SDM, hubungan industrial, dan outsourching. Ia juga seorang entrepreneur, trainer, motivator, aktivis sosial bidang pengembangan SDM, Wakil Sekretaris Umum APINDO, dan Penasihat Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Iftida juag dikenal sebagai pribadi yang sangat aktif, suka tantangan, senang bertemu dengan orang-orang baru, membangun jejaring, membangun kompetensi SDM, bepergian, dan baca buku. Ia adalah penggemar berat Kho Ping Hoo, Winnetou, Mushashi, Sinchan, dan Andrea Hirata. Iftida dapat dihubungi di nomor: 0811896944 atau pos-el: iftidayasar[at]yahoo[dot]com.

August 1st, 2009 at 1:44 pm
Nice Artikel bu, demikian pula halnya dengan nasib para pencari kerja dizaman ini. perusahaan pemberi kerja cenderung menekan harga upah bagi para pencari kerja dengan jam kerja yg sangat padat. sehingga nasib mereka sama dengan mitra kerja pada artikel diatas, yg diperlakukan sebagai Budak Kerja. Thx
August 3rd, 2009 at 3:32 pm
Senang membaca tulisan Anda, semoga banyak pengusaha yg juga membaca tulisan ini. Pada dasarnya sebuah kerja sama apalagi dibidang bisnis, haruslah saling menguntungkan. Jangan ada pihak yg dirugikan.
Kalo perusahaan besar tega memangsa perusahaan-2 kecil yg menjadi mitranya, sebaiknya hentikan saja kerja sama model seperti ini. Perusahaan kecil jg hrs punya harga diri. Jangan mau jadi sapi perahnya.
August 6th, 2009 at 5:49 am
terima kasi atas masukannya mas adie dan bu Habibie
semoga kita sebagai perusahaan tidak memperlakukan mitra kerja kita baik vendor maupun perusahaan sebagai budak kerja