Lagi-lagi Pesawat Terbang Jatuh
Editor | Kolom Lepas | June 22nd, 2009
Oleh: Enggar Kusumaningsiwi*
Dulu, dapat terbang di langit menembus awan merupakan keajaiban bagi kita. Sekarang ini, bisa dikatakan berkilo-kilometer jauhnya terbang sudah tidak menghadapi kendala lagi. Dari fasilitas yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan selama perjalanan, sampai dengan kecanggihan teknologi pesawatnya pun dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para penumpangnya. Sehingga, para penumpang bebas menentukan maskapai mana yang mereka pilih untuk dapat mengantar mereka ke tempat tujuan.
Dalam kegiatan kita sehari-hari, pastilah tak lepas dari adanya hukum yang mengatur tindak tanduk kita dalam hidup bermasyarakat. Begitu pula dengan kegiatan penerbangan. Untuk dapat melakukan kegiatan itu, kita pun diberi aturan hukum yang dapat memberikan pakem yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku kegiatan penerbangan. Konvensi Chicago tahun 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, ada dan mengikat bagi negara-negara pesertanya.
Tidak menutup kemungkinan, negara-negara di dunia mengadakan kesepakatan untuk kerjasama internasional di bidang penerbangan, baik itu kerjasama bilateral maupun multilateral. Isi pokok dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat berdasarkan kerjasama internasional, sebenarnya adalah saling sepakat untuk memberikan izin kepada maskapai-maskapai negara penandatangan kesepakatan untuk melintas di atas wilayah kedaulatan masing-masing negara tersebut. Dengan demikian, memungkinkan banyak maskapai penerbangan dapat terbang melayani masyarakat dunia untuk melakukan segala aktivitasnya dari satu negara ke negara lain.
Dapat terbang dari satu negara ke negara lain secara garis besar memang menyenangkan. Kita dapat memperoleh pengalaman yang berbeda-beda dengan beragam layanan maskapai penerbangan yang kita dapat. Namun, bagaimana bila selama perjalanan menggunakan pesawat terbang kita mengalami kecelakaan?
Pesawat terbang milik maskapai penerbangan Air France mengalami kecelakaan baru-baru ini. Diberitakan 228 orang penumpangnya dipastikan tidak selamat. Kecelakaan tersebut dialami saat mereka sedang melakukan perjalanan dari Rio de Janeiro, Brazil ke Paris, Perancis. Seperti yang diberitakan di media-media, bahwa pesawat terbang tersebut jatuh di Laut Atlantik sesaat setelah mengalami guncangan hebat akibat adanya cuaca buruk yang terjadi. Dari hasil kontak terakhir dengan awak ruang kendali pesawat dilaporkan bahwa pesawat tersebut mengalami kegagalan dalam teknis listrik. Karena adanya kondisi cuaca buruk, kondisi terakhir yang terekam di menara kontrol menyatakan bahwa pesawat terbang tersambar petir.
Kecelakaan yang terjadi ini merupakan kecelakaan terburuk bagi perusahaan maskapai Air France, dan terburuk pula sepanjang sejarah dunia penerbangan sejak tahun 2001. Tentunya, Perancis sebagai negara asal maskapai penerbangan tersebut melakukan pencarian badan pesawat yang telah jatuh itu. Negara di sekitar lokasi kejadian pun dengan segera melakukan pencarian lokasi jatuhnya pesawat. Brazil yang dibantu oleh Afrika Barat bahkan yang terlebih dulu mengadakan pencarian lokasi jatuhnya pesawat sebelum Perancis.
Setelah beberapa hari proses pencarian dilakukan, puing-puing dari badan pesawat terbang milik maskapai Air France akhirnya diketemukan. Semuanya jadi terlihat tak ada artinya bila dibandingkan dengan keadaan badan pesawat pada saat pesawat masih dalam keadaan utuh; besar dan perkasa. Dengan diketemukannya badan pesawat tersebut—walaupun sudah dalam keadaan porak poranda—namun toh itu dapat memberikan perasaan lega kepada para pihak yang terkait dengan penerbangan berjadwal tersebut. Berita duka yang mendalam tak hanya dialami oleh pihak maskapai, namun juga oleh keluarga, teman, sahabat, maupun orang-orang terkasih kita yang menjadi penumpang di penerbangan berjadwal tersebut.
Bantuan yang diberikan dengan segera oleh negara-negara sekitar lokasi kejadian kecelakaan, dapat dikatakan menjadi kewajiban dari masyarakat dunia, terutama mereka para peserta Konvensi Chicago 1944. Sesuai dengan pasal yang terdapat dalam konvensi tersebut, bilamana terjadi kecelakaan pada pesawat terbang berjadwal, hendaknya segera dilakukan usaha pencarian di lokasi kecelakaan.
Semua fasilitas di negara sekitar lokasi kejadian kecelakaan wajib digunakan untuk secara bersama-sama mengadakan kerjasama mengadakan pencarian di mana badan pesawat terbang yang mengalami kecelakaan. Tindakan investigasi yang dilakukan oleh negara-negara sekitar lokasi kejadian kecelakaan, hendaknya mengutamakan sebuah kepentingan bersama untuk bergotong royong membantu satu sama lainnya, tanpa menutup-nutupi segala informasi yang telah mereka masing-masing dapatkan di lokasi kejadian kecelakaan pesawat.
Pencarian badan pesawat Air France yang mengalami kecelakaan pun harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Negara tempat di mana pesawat terbang tersebut terdaftar, yaitu Perancis, hendaknya diberikan keleluasaan yang maksimal untuk dengan segera mengumpulkan semua informasi terkait yang mungkin di dapat oleh negara lain yang juga membantu melakukan pencarian bada pesawat yang jatuh.
Selain keleluasaan untuk memperoleh semua informasi tentang letak jatuh dan puing-puing dari badan pesawat, Perancis berhak diberi kesempatan luas untuk mengadakan observasi atas terjadinya kecelakaan pesawat terbang miliknya. Sehingga, fakta-fakta lengkap di lokasi terjadinya kecelakaan dapat diperoleh oleh Perancis.
Kesadaran akan keselamatan bersama hendaknya memang harus diutamakan, tanpa kita harus melihat siapa, apa, dan bagaimana si korban dari kecelakaan tersebut. Konvensi Chicago 1944, secara tegas mengatur bahwa adanya gotong royong dalam bidang penerbangan akan membawa sebuah kemenangan yang luar biasa hebat bagi masyarakat dunia. Semua tentunya juga tak lepas dari kita untuk tetap saling menghormati satu sama lainnya atas wilayah kedaulatan negara di dunia.
Apa yang sudah didapati oleh Perancis, Brazil, dan Afrika Barat atas pencarian pesawat Air France merupakan pelaksanan prinsip yang tertulis dalam Konvensi Chicago 1944. Dengan adanya kesadaran untuk bergotong royong dalam pencarian badan pesawat Air France maka makin efisien pula waktu, tenaga, dan tentunya biaya pencarian. Pemerintahan negara mereka pun, melalui instansi-instansi terkait, tentunya secara serta merta turut andil dalam melakukan pencarian. Pihak angkatan bersenjata pun ikut mambantu dalam proses pencarian. Semoga kesadaran akan keselamatan bersama atas fasilitas bersama ini, seperti pesawat terbang, dapat senantiasa dijaga bersama dan kita dapat memperoleh manfaat yang maksimal untuk masa yang akan datang. Maju terus dunia penerbangan, jayalah di udara.[eks]
* Enggar Kusumaningsiwi adalah alumnus Magister Hukum Internasional Jurusan Hukum Udara dan Angkasa, Universitas Leiden, Belanda. Enggar tinggal di Cipinang Latihan, Jakarta, dan dapat dihubungi melalui Hp: 085888551098.

Leave a Reply